Rabu, 03 April 2013

Persyaratan Pembiayaan Produktif Konsumtif


Persyaratan pembiayaan produktif untuk Calon Anggota Instansi/Perusahaan

1.         Tidak termasuk dalam Daftar Pinjaman Macet Bank Indonesia
2.         Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Giro Bank Indonesia
3.         Memiliki legalitas dan ijin usaha lengkap (Akta Pendirian dan Perubahannya, NPWP Badan, HO, SIUP,TDP, dll)
4.         Perusahaan telah berjalan minimal 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa terputus dan telah memperoleh laba bersih minimal

Jumat, 23 Desember 2011

SOM KAM


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Kegiatan Usaha Simpan Pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk Anggota, Calon Anggota Koperasi yang bersangkutan, Koperasi lain dan atau anggotanya.
2.  Unit Usaha Simpan Pinjam KARYA AMANAH MADANI COOP adalah unit koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan yang selanjutnya dalam Keputusan ini disebut USP KAM COOP.
3.    Standar Operasional Manajemen bagi USP KAM COOP  adalah struktur tugas, prosedur kerja, sistem manajemen dan standar kerja yang dapat dijadikan acuan/panduan bagi pihak Manajemen USP KAM COOP dalam memberikan pelayanan bermutu bagi para anggotanya dan pengguna jasa lainnya yang selanjutnya dalam Keputusan ini disebut SOM USP KAM COOP.
4.      Manajemen USP KAM COOP adalah perangkat organisasi simpan pinjam terdiri dari Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dan Pengurus yang menjalankan fungsi eksekutif dengan mengangkat Pengelola (manajer dan karyawan) atas persetujuan Rapat Anggota sedangkan Pengawas menjalankan fungsi supervisi atas pengelolaan Koperasi.

Profil KAM


Profil

KARYA AMANAH MADANI COOP, didirikan pada tgl. 18 November 2000 dengan Badan Hukum No. 494/BH/KDK.2.17/XII/2000 tanggal 12 Desember 2000, sebagaimana telah diubah dengan Akta Perubahan yang telah didaftar dalam Buku Daftar Umum Pemerintah Kota Medan DINAS KOPERASI dengan Nomor Pengesahan: 518/47/PAD/BH/VII/2011 tanggal 18 Juli 2011. Sebagai Badan Usaha Koperasi yang Anggotanya terdiri dari kalangan Wira Usaha, PNS, dan Karyawan Swasta. Dalam pelaksanaan dan pemenuhan Rencana Kerja yang telah ditetapkan, maka KARYA AMANAH MADANI COOP yang selanjutnya disebut KAM COOP sangat didukung oleh para Anggotanya dan Instansi-instansi terkait  dengan Pola Perjanjian Kerjasama.
Landasan Hukum KAM COOP :