Rabu, 03 April 2013

Persyaratan Pembiayaan Produktif Konsumtif


Persyaratan pembiayaan produktif untuk Calon Anggota Instansi/Perusahaan

1.         Tidak termasuk dalam Daftar Pinjaman Macet Bank Indonesia
2.         Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Giro Bank Indonesia
3.         Memiliki legalitas dan ijin usaha lengkap (Akta Pendirian dan Perubahannya, NPWP Badan, HO, SIUP,TDP, dll)
4.         Perusahaan telah berjalan minimal 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa terputus dan telah memperoleh laba bersih minimal
pada 1 (satu) tahun terakhir, disertakan dengan lampiran laporan keuangan (Neraca Rugi/Laba) 2 tahun terakhir.
5.         Memiliki reputasi baik
6.         Bagi hasil khusus hanya dapat diberikan untuk pemberian pembiayaan yang dilakukan melalui kerja sama dengan perusahaan/instansi selaku calon anggota.

Persyaratan pembiayaan konsumtif untuk Calon Anggota yang mengajukan secara kolektif (Instansi/Perusahaan)

1.         Karyawan yang berhak mengajukan pembiayaan adalah karyawan tetap yang dibuktikan dengan copy SK Pengangkatan sebagai Karyawan Tetap yang dilegalisir oleh perusahaan.
2.         Harus ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KAM Coop dengan instansi/perusahaan tempat calon anggota bekerja antara lain berisi : ruang lingkup kerjasama, hak dan kewajiban para pihak, wewenang dan tanggung jawab masing-masing pihak, penyelesaian terhadap kredit yang menunggak/macet, termasuk juga pengalihan atas uang pensiun/pesangon maupun hak lainnya dengan cessie sebagai antisipasi jika karyawan ybs pensiun dipercepat, diberhentikan (PHK), atau berhenti atas permintaan sendiri, sedangkan kreditnya belum lunas. PKS harus ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang.
3.         Harus ada Surat Kuasa Potong Gaji (SKPG) bermaterai cukup dari karyawan kepada Bendahara perusahaan untuk melakukan pemotongan gaji karyawan ybs sebagai pembayaran kreditnya.
4.         Surat pernyataan bermaterai cukup dari bendaharawan yang menyatakan bahwa sanggup untuk melakukan pemotongan gaji karyawan dan membayarkannya kepada KAM Coop, termasuk jika karyawan tersebut pensiun dipercepat, diberhentikan (PHK), atau berhenti atas permintaan sendiri serta memberitahukan ke KAM Coop apabila calon anggota ybs dipindahkan/dimutasikan.
5.         Apabila karyawan ybs sedang menikmati fasilitas kredit lain dari KAM Coop, maka bukan merupakan calon anggota yang menunggak dan sisa pinjaman diperhitungkan dengan fasilitas pembiayaan yang akan diberikan.
6.         Untuk karyawan di perusahaan swasta terlebih dahulu harus dipertimbangkan tentang bonafiditas perusahaan, sistem pembayaran gaji melalui bendaharawan atau tidak, manajemen perusahaan, peraturan kepegawaian (program pensiun, pesangon, dll), status perusahaan (kantor pusat, kantor cabang, anak perusahaan), sehingga perusahaan tersebut dapat diyakini mampu mempertahankan kontinuitas pembayaran gaji kepada karyawannya.



Persyaratan PEMBIAYAAN PRODUKTIF untuk Calon Anggota (Perorangan)

1.      Mengisi Formulir Permohonan Pembiayaan
2.      Melampirkan :
-          Foto copy KTP (Suami & Isteri);
-          Foto copy Kartu Keluarga;
-          Foto copy Akte Nikah/Cerai;
-          Foto copy NPWP (untuk pembiayaan di atas Rp. 50 juta)
-          Foto copy Dokumen Jaminan Fixed Asset (SHM/BPKB) sesuai plafond pembiayaan, asli diserahkan pada saat akad.
-          Foto copy PBB dan IMB
-          Foto copy Rekening Listrik, Air, Telepon 3 bulan terakhir
-          Foto copy Rekening Tabungan 3 bulan terakhir
-          Laporan Keuangan Usaha 2 Tahun Terakhir




Persyaratan PEMBIAYAAN KONSUMTIF untuk Calon Anggota (Perorangan)

1.      Mengisi Formulir Permohonan Pembiayaan
2.      Melampirkan :
-          Foto copy KTP (Suami & Isteri);
-          Foto copy Kartu Keluarga;
-          Foto copy Akte Nikah/Cerai;
-          Asli Surat Keterangan Penghasilan atau Slip Gaji terakhir;
-          Foto copy SK Pengangkatan Pegawai awal/akhir, karpeg,taspen (asli diserahkan sewaktu penandatanganan akad).
-          Foto copy NPWP (untuk pembiayaan di atas Rp. 50 juta)
3.      Untuk Pembiayaan di atas 100 juta ditambah dengan lampiran:
-          Foto copy Dokumen Jaminan Fixed Asset (SHM/BPKB) sesuai plafond pembiayaan, asli diserahkan pada saat akad.
-          Foto copy PBB dan IMB
-          Foto copy Rekening Listrik, Air, Telepon 3 bulan terakhir
-          Foto copy Rekening Tabungan 3 bulan terakhir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar