BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Kegiatan Usaha Simpan Pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk Anggota, Calon Anggota Koperasi yang bersangkutan, Koperasi lain dan atau anggotanya.
2. Unit Usaha Simpan Pinjam KARYA AMANAH MADANI COOP adalah unit koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan yang selanjutnya dalam Keputusan ini disebut USP KAM COOP.
3. Standar Operasional Manajemen bagi USP KAM COOP adalah struktur tugas, prosedur kerja, sistem manajemen dan standar kerja yang dapat dijadikan acuan/panduan bagi pihak Manajemen USP KAM COOP dalam memberikan pelayanan bermutu bagi para anggotanya dan pengguna jasa lainnya yang selanjutnya dalam Keputusan ini disebut SOM USP KAM COOP.
4. Manajemen USP KAM COOP adalah perangkat organisasi simpan pinjam terdiri dari Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dan Pengurus yang menjalankan fungsi eksekutif dengan mengangkat Pengelola (manajer dan karyawan) atas persetujuan Rapat Anggota sedangkan Pengawas menjalankan fungsi supervisi atas pengelolaan Koperasi.