Persyaratan pembiayaan produktif untuk
Calon Anggota Instansi/Perusahaan
1.
Tidak termasuk dalam Daftar
Pinjaman Macet Bank Indonesia
2.
Tidak termasuk dalam Daftar
Hitam Giro Bank Indonesia
3.
Memiliki legalitas dan ijin
usaha lengkap (Akta Pendirian dan Perubahannya, NPWP Badan, HO, SIUP,TDP, dll)
4.
Perusahaan telah berjalan
minimal 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa terputus dan telah memperoleh laba
bersih minimal