Profil
KARYA AMANAH MADANI COOP, didirikan pada tgl. 18 November 2000 dengan Badan Hukum No. 494/BH/KDK.2.17/XII/2000 tanggal 12 Desember 2000, sebagaimana telah diubah dengan Akta Perubahan yang telah didaftar dalam Buku Daftar Umum Pemerintah Kota Medan DINAS KOPERASI dengan Nomor Pengesahan: 518/47/PAD/BH/VII/2011 tanggal 18 Juli 2011. Sebagai Badan Usaha Koperasi yang Anggotanya terdiri dari kalangan Wira Usaha, PNS, dan Karyawan Swasta. Dalam pelaksanaan dan pemenuhan Rencana Kerja yang telah ditetapkan, maka KARYA AMANAH MADANI COOP yang selanjutnya disebut KAM COOP sangat didukung oleh para Anggotanya dan Instansi-instansi terkait dengan Pola Perjanjian Kerjasama.
Landasan Hukum KAM COOP :- PANCASILA DAN UNDANG – UNDANG DASAR 1945
- UNDANG – UNDANG NO. 25 TAHUN 1992
- PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1995 TENTANG
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI - AKTA PENDIRIAN KARYA AMANAH MADANI COOP NO. 494/BH/KDK.2.17/XII/2000 tanggal 12 Desember 2000.
- AKTA PERUBAHAN KARYA AMANAH MADANI COOP NO. 518/47/PAD/BH/VII/2011 tanggal 18 Juli 2011, YANG TELAH DISAHKAN DAN DIDAFTAR DALAM BUKU DAFTAR UMUM PEMERINTAH KOTA MEDAN DINAS KOPERASI.
- Usaha dan upaya bersama para Anggota Pendiri dan Pengurus serta Pengelola agar kesejahteraan Anggota beserta keluarganya dapat ditingkatkan melalui suatu wadah di luar jalur kedinasan.
- Usaha dan upaya menindaklanjuti dan melaksanakan proyek-proyek usaha yang banyak ditawarkan oleh relasi dan rekanan yang memungkinkan untuk dilaksanakan sesuai dengan bidang-bidang usaha yang tertera pada Akta Pendirian dan Akta Perubahan.
Tujuan pembentukan KAM COOP :
- Meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan kemajuan Koperasi pada umumnya dalam rangka menggalang terlaksananya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
- Membangun dan menanamkan rasa kesetiakawanan dan kesadaran bekerja sama diantara Anggota dan Calon Anggota beserta keluarga.
- Meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan Anggota dan Calon Anggota demi mewujudkan program pemerintah yaitu Gerakan Koperasi Indonesia.
Visi & Misi
VISI
Menjadi Koperasi teladan (target menjadi yang tebaik) dan sehat (adanya target dalam rasio-rasio keuangan) dengan mengandalkan unit simpan pinjam modern yang memiliki konsep mini bank sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi Anggota dan Calon Anggota beserta keluarga.
MISI
Mengemban amanah para Anggota untuk melaksanakan kegiatan usaha/bisnis secara prinsip-prinsip koperasi sehingga memperoleh pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
Meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan Calon Anggota pada umumnya.
Memberdayakan koperasi menjadi pelaku ekonomi yang tangguh dan mandiri dengan menerapkan asas pengelolaan usaha yang bersih, transparan dan profesional.
SASARAN
Sebagai Koperasi Serba Usaha, membantu memenuhi kebutuhan Anggota dan Calon Anggota beserta keluarga di bidang sarana/prasarana, kepada Anggota dan Calon Anggota membantu dan memenuhi kebutuhan Anggota dan Calon Anggota baik dalam bentuk pinjaman, kredit barang maupun pola kerjasama yang saling mendukung dan saling mengutungkan.
Bidang Usaha
Bidang Usaha KAM COOP mempunyai Anggota
Dilayani berupa perorangan dan institusi dengan pola perjanjian kerjasama yang relatif
sama yaitu dari Anggota dan Calon Anggota serta instansi terkait kerjasama namun
karena peluang dan tingkat persaingan dalam merebut pasar yang dihadapi
berbeda, maka realisasi transaksi dari masing-masing unit usaha pun berbeda.
Disamping itu faktor lain seperti kegigihan masing-masing unit dalam mencari
peluang bisnis, tingkat layanan, harga dan kualitas produk yang memenuhi
keinginan Anggota Dilayani, serta kerjasama yang baik dan membangun kepercayaan
dengan pihak ketiga, mempunyai pengaruh yang dominan dalam menyukseskan
keberhasilan suatu transaksi. Adapun Bidang Usaha KAM COOP meliputi :
Sistem Regular
Sistem Syariah
UNIT SIMPAN PINJAM
Unit Simpan Pinjam merupakan unit yang mempunyai fungsi selain sebagai tulang punggung KAM COOP juga sebagai penyedia jasa layanan Simpan Pinjam bagi para anggota dan karyawannya.
Tujuan dari simpan pinjam adalah :
- Membantu keperluan pinjaman uang para Anggota dan Calon Anggota dengan syarat dan bunga/margin keuntungan yang ringan.
- Mendidik para Anggota dan Calon Anggota supaya giat menyimpan secara teratur sehingga menjadi modal sendiri.
- Mendidik anggota dan Calon Anggota hidup hemat dengan menyisihkan sebagian dari pendapatannya.
- Menambah pengetahuan tentang perkoperasian.
Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib, adalah suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh perorangan untuk menjadi Anggota KARYA AMANAH MADANI COOP, dan sebagai Anggota sekaligus adalah sebagai pemilik Koperasi dan berhak (berkewajiban) untuk memanfaatkan dan atau menerima manfaat yang diselenggarkan atau difasilitasikan oleh Koperasi. Lebih lanjut mengenai Keanggotaan (hak dan kewajiban) Koperasi dapat dilihat pada konten mengenai KEANGGOTAAN KARYA AMANAH MADANI COOP.
Simpanan Pokok
- Simpanan Pokok adalah Simpanan Anggota yang disetor pada saat seseorang secara resmi dinyatakan sebagai Anggota KAM COOP, besarnya Simpanan Pokok adalah sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
- Uang Simpanan Pokok dibayar sekaligus dan atau anggota dapat dicicil sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) bulan angsuran disertai dengan pernyataan kesanggupan mencicil secara tertulis.
- KAM COOP tidak memberikan jasa bunga terhadap Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib yang telah disetor kepada KAM COOP.
Simpanan Wajib
- Simpanan Wajib adalah simpanan yang harus disetor oleh anggota setiap bulan.
- Besarnya Simpanan Wajib ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Anggota yang tidak menyetor Simpanan Wajib melebihi 3 (tiga) bulan dalam satu tahun dinyatakan sebagai Anggota Non-aktif dalam tahun yang bersangkutan.
Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak dapat ditarik kembali selama anggota belum berhenti menjadi anggota.
SIMPANAN SUKARELA DAN SIMPANAN BERJANGKA KOPERASI
Sistem pengelolaan Simpanan Sukarela dan Simpanan Berjangka Koperasi, diselenggakaran dalam dua sistem yang pengelolaan (di-manage) secara tersendiri/terpisah, yaitu :
- Sistem Regular
- Sistem Syariah
Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota dan atau bukan anggota (dalam pengertian : calon anggota atau Lembaga Koperasi) yang penyetorannya dilakukan dengan jumlah setoran awal minimum sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Terhadap Simpanan Sukarela dapat diberikan jasa bunga simpanan yang besarnya ditetapkan oleh Pengurus dan dipertanggung jawabkan kepada Rapat Anggota dengan batasan tidak melebihi rata-rata tingkat suku bunga simpanan bank Pemerintah yang berlaku.
Khusus untuk Sistem Syariah, diatur secara khusus sesuai dengan kaidah-kaidah islami.
Simpanan Sukarela adalah kewajiban atau hutang koperasi yang dijamin atas kekayaan yang dimiliki oleh koperasi.
Adapun ketentuan lainnya mengenai simpanan sukarela dan atau bentuk serta jenis simpanan selanjutnya diatur secara khusus dengan peraturan pelaksana yang ditetapkan oleh Pengurus, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan/ perundang-undangan yang berlaku.
Simpanan Sukarela sewaktu-waktu pada hari kerja dapat ditarik dalam jumlah sebahagian atau seluruh dana yang tercatat sebagai saldo rekening simpanan, kebijakan ini diatur lebih lanjut oleh Pengurus secara khusus dalam peraturan pelaksanaan tersendiri.
Simpanan Berjangka
Simpanan Berjangka adalah simpanan dana di koperasi dengan jangka waktu simpanan 4 (empat) bulan, 8 (delapan) bulan, 12 (dua belas) bulan/1 (satu) tahun dan tidak lebih dari 1 (satu) tahun, dan yang penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan Koperasi.
Jumlah Simpanan Berjangka sekurang-kurangnya sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).Simpanan Berjangka sebelum jatuh tempo, dapat ditarik kembali oleh anggota penyimpan setiap saat dikehendaki dengan ketentuan rencana penarikannya diberitahukan kepada pengurus selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum tanggal penarikannya dan/ atau sesuai perjanjian yang disepakati sebelumnya.
Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang dapat menimbulkan masalah dan untuk menjaga kepercayaan pada usaha perkoperasian maka pengelolaan usaha simpan pinjam wajib merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan simpanan dan simpanan berjangka masing-masing penyimpan kepada pihak ketiga dan anggota secara individuil, kecuali dalam hal yang diperlukan untuk kepentingan proses peradilan dan perpajakan.
FASILITAS PINJAMAN
Pengertian Pinjaman :
Berdasarkan ketentuan yang baku, “pinjaman” adalah penyediaan uang (dana) atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi kewajiban atau hutangnya setelah jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan yang telah disepakati bersama.
Berdasarkan ketentuan yang baku, “pinjaman” adalah penyediaan uang (dana) atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi kewajiban atau hutangnya setelah jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan yang telah disepakati bersama.
Keuntungan yang diperoleh apabila meminjam dana pada Unit Simpan Pinjam :
- Persyaratan mudah.
- Tingkat bunga/margin keuntungan yang kompetitif.
- Proses pecairan / realisasi cepat
- Anggota mendapatkan SHU setiap tahunnya.
- Bisa menambah pinjaman yang lama.
- Ikut membesarkan dan peduli kepada KAM COOP
Jenis Pinjaman :
Pinjaman Modal Kerja, diperuntukan pada kegiatan produktif.
Pinjaman Investasi, diperuntukan pada pemenuhan kebutuhan anggota untuk perumahan dan atau dalam kegiatan investasi lainnya.
Pinjaman Multi Guna, diperuntukan untuk kegiatan konsumtif
· Persyaratan calon peminjam;
· Pagu pinjaman;
· Imbalan (bunga atau bagi hasil)
· Biaya administrasi, meterai, denda;
· Biaya asuransi
· Jangka waktu pinjaman.
· Sistim pengembalian pinjaman (tabularis periode pengembalian pokok pinjaman dan imbalan);
· Agunan (kolateral).
Prosedur Pinjaman
- Pengajuan aplikasi permohonan pinjaman dari Anggota.
- Tahap analisa dan keputusan persetujuan, dengan memperhatikan :
A. Character;
B. Capacity;
C. Capital;
D. Collateral;
E. Condition - Tahap realisasi pinjaman dan Akad perjanjian maupun Akad Mudharabah.
- Tahap pengembalian pinjaman.
Anggota KAM COOP
Mengisi formulir Pinjaman dengan lampiran sbb:
- Copy Slip Gaji Terakhir.
- Copy Kartu Identitas (KTP/SIM)
- Copy Kartu Keluarga
- Materai Rp. 6.000,- (3 buah)
- Angsuran tidak melebihi dari 2/3 gaji
Calon Anggota KAM COOP
Mengisi formulir Pinjaman dengan lampiran sbb:
- Copy Slip Gaji Terakhir dan SK Terakhir (khusus PNS dan Karyawan Swasta)
- Asli Surat Kuasa Potong Gaji (SKPG), khusus PNS dan Karyawan Swasta
- Copy Kartu Identitas (KTP/SIM), Suami dan Istri
- Copy Kartu Keluarga
- Copy Akta Nikah/Akta Cerai
- Materai Rp. 6.000,- (3 buah)
- Angsuran tidak melebihi 60% gaji (khusus PNS dan Karyawan Swasta)
- Copy Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (khusus Wirausaha)
- Copy NPWP (untuk pinjaman di atas Rp. 50 juta)
- Copy Rekening Listrik, Air, Telepon Terakhir (khusus Wira Usaha)
- Copy Agunan (BPKB/SHM/SK Camat), khusus Wira Usaha
- Pas photo warna 3 x 4 (2 Lembar), Suami dan Istri
UNIT LEASING
Unit yang memberikan pelayanan dalam bentuk pembiayaan kepada anggota maupun calon anggota KAM COOP guna memenuhi kebutuhan akan barang seperti :
- Kendaraan roda dua (motor, sepeda dan lain-lain)
- Elektronik (Handphone, TV, Stereo, Kulkas, Laptop dan lain-lain)
- Furniture (Kursi Tamu, Meja Makan, Lemari Pakaian dan lain-lain)
- Proses lebih cepat.
- Persyaratan mudah.
- Khusus Anggota tidak perlu survey
Struktur Organisasi
STRUKTUR ORGANISASI
KARYA AMANAH MADANI COOP
KEANGGOTAAN KARYA AMANAH MADANI COOP
ANGGOTA KAM COOP
Adalah orang-orang yang memiliki visi, misi dan kepentingan ekonomi yang sama, pemilik sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk mengembangkan usaha KAM COOP dan terdaftar di dalam BUKU DAFTAR ANGGOTA.
Yang dapat menjadi Anggota adalah setiap Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di Medan & Sekitarnya (atau dapat lebih diperluas jika diperlukan dan disetujui Rapat Angota);
- Mampu melakukan tindakan hukum;
- Menerima landasan idiil, azas dan sendi dasar Koperasi;
- Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak Anggota, sebagaimana tercantum dalam peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan KAM COOP lainnya.
Yang dinilai tidak mampu melakukan tindakan hukum adalah orang yang dinilai tidak cakap untuk membuat persetujuan, yaitu;
- Orang-orang yang belum dewasa, yaitu anak yang belum mencapai 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan;
- Orang yang ditaruh dibawah pengampunan, yaitu orang dewasa tetapi dalam keadaan dungu, gila, akalnya tidak waras;
- Orang-orang yang dilarang Undang-Undang untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum tertentu, misalnya orang-orang yang dinyatakan pailit.
PENGERTIAN ANGGOTA PENUH, CALON ANGGOTA, ANGGOTA DILAYANI, ANGGOTA LUAR BIASA DAN ANGGOTA PENDIRI
1. Anggota Penuh adalah;
Anggota yang mempunyai hak suara, artinya telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan sesuai yang ditentukan dalam AD/ART serta peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan telah membubuhkan tanda tangannya dalam BUKU DAFTAR ANGGOTA.
2. Calon Anggota adalah;
1. Orang-orang yang belum melunasi pembayaran Simpanan Pokok, secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administrasi sebagaimana ditentukan dalam AD/ART, sehingga belum bisa diterima sebagai anggota penuh.
2. Memiliki hak bicara tetapi tidak memiliki hak memilih dan dipilih untuk menjadi pengurus ataupun pengawas.
3. Memperoleh pelayanan yang sama.
Calon Anggota mempunyai kewajiban;
1. Membayar simpanan wajib sesuai dengan ketentuan yang diputuskan Rapat Anggota;
2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha KAM COOP;
3. Mentaati ketentuan AD/ART, keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku;
4. Memelihara nama baik dan kebersamaan KAM COOP.
3. Anggota Dilayani adalah;
Warga masyarakat yang mendapat pelayanan secara teratur dari KAM COOP, namun belum mengajukan permohonan menjadi anggota KAM COOP. Anggota dilayani termaksud agar diarahkan menjadi anggota KAM COOP.
4. Anggota Luar Biasa
1. Seseorang dapat menjadi anggota luar biasa, bilamana yang bersangkutan adalah Warga Negara yang mampu melakukan tindakan hukum, tetapi belum sepenuhnya dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam AD/ART KAM COOP. Selain itu warga Negara asing yang telah memiliki Kartu Ijin Menetap (KIM) yang ingin mendapat pelayanan dalam KAM COOP, namun tidak memiliki persyaratan untuk menjadi anggota KAM COOP;
2. Anggota Luar Biasa mempunyai hak bicara, tetapi tidak memiliki hak memilih dan dipilih untuk menjadi pengurus atau pengawas KAM COOP;
3. Anggota Luar Biasa berhak atas Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
5. Anggota Pendiri adalah;
Orang-orang yang mendirikan KAM COOP, yang hadir dalam rapat pembentukan/pendirian dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri menjadi anggota. Dalam hal ini Anggota Pendiri KAM COOP terdiri dari 8 (delapan) orang.
PERSYARATAN UNTUK MENJADI ANGGOTA KAM COOP
Untuk menjadi anggota seseorang harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut;
1. Warga Negara Indonesia;
2. Mampu melakukan tindakan hukum (dewasa, tidak berada dibawah perwalian);
3. Menerima landasan idiil, dan prinsip-prinsip Koperasi (pasal 5 UU No. 25/th 92);
4. Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota, sebagaimana tercantum dalam UU Koperasi, AD/ART, serta peraturan lainnya;
5. Keanggotaan KAM COOP tidak bisa dipindahtangankan kepada pihak lain dalam/dengan cara apapun;
6. Keanggotaan KAM COOP dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat-syarat dalam AD/ART dipenuhi;
7. Mempunyai kepentingan ekonomi yang sama dalam lingkup usaha KAM COOP;
8. Telah melunasi Simpanan Pokok.
KEABSAHAN SEBAGAI ANGGOTA KAM COOP
1. Keabsahan keanggotaan dibuktikan dengan pencatatan dalam BUKU DAFTAR ANGGOTA;
2. BUKU DAFTAR ANGGOTA adalah buku yang memuat nomor urut, nama lengkap, jenis kelamin, mata pencaharian, tempat tinggal, tanggal masuk sebagai anggota, cap ibu jari tangan atau tanda tangan anggota, tanda tangan ketua, tanggal berhentinya anggota dan catatan tentang penyebab berhentinya anggota.
HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI ANGGOTA
Mengenai hak dan kewajiban sebagai anggota adalah sama , sehingga tidak dimungkinkan adanya unsur prioritas diantara para anggota, artinya tidak ada hak yang didahulukan diantara anggota, baik sebagai anggota biasa maupun sebagai pengurus atau badan pengawas. Oleh karena itu setiap anggota mempunyai/merasa mempunyai kepentingan yang sama dalam segala sesuatu yang diusahakan oleh KAM COOP. (pasal 19 ayat 4 UU No. 25/th 92)
Hak sebagai anggota adalah;
1. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
2. Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
3. Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam AD/ART;
4. Mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta atau tidak;
5. Memanfaatkan jasa KAM COOP dan mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama Anggota;
6. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan KAM COOP menurut ketentuan AD/ART;
7. Mewajibkan Pengurus untuk menjalankan kegiatan usaha;
8. Menyetujui dan/atau mengubah AD/ART serta keterangan lainnya;
9. Melakukan pengawasan atas jalannya KAM COOP dan usaha-usaha KAM COOP menurut ketentuan AD/ART
Hak tersebut tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban sebagai Anggota, pada waktu menuntut hak maka pada waktu yang sama kewajiban melekat kepadanya.
Sebagai contoh menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara atas permasalahan yang dikemukakan dalam Rapat Anggota, merupakan hak setiap anggota. Tetapi pada saat yang bersamaan sebagai anggota berkewajiban memberikan sumbangan pemikiran terhadap semua permasalahan yang dibahas dan diputuskan dalam Rapat Anggota.
Kewajiban Anggota;
Kewajiban sebagai Anggota seperti yang tercantum dalam AD/ART pasal 4 ayat (4);
1. Mematuhi AD/ART serta keputusan lainnya yang telah disepakati dalam Rapat Anggota;
2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh KAM COOP;
3. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas azaz kekeluargaan, antara lain dengan cara;
1. Memberikan kritik dan saran kepada Pengurus baik didalam maupun diluar Rapat Anggota;
2. Memberikan dukungan sepenuhnya kepada pengurus dalam menjalankan keputusan Rapat Anggota;
4. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.
TANGGUNGAN SEBAGAI ANGGOTA
Tanggungan Anggota adalah sesuatu kewajiban setiap Anggota untuk menanggung atas kerugian yang dialami KAM COOP dalam melaksanakan program yang telah diputuskan dalam rapat anggota. Kewajiban itu bisa ditunaikan pada tahun buku berjalan atau setelah diputuskan dalam rapat anggota atau ditunaikan dalam rangka penyelesaian pembubaran KAM COOP.
Ada 2 (dua) macam tanggungan Anggota, yaitu tanggungan terbatas dan tanggungan tidak terbatas, hal itu dapat diuraikan sebagai berikut;
1. Tanggungan terbatas adalah, jumlah maksimum yang dibebankan atau yang diwajibkan pada setiap Anggota untuk menutup kerugian/membayar kerugian dimana jumlah tersebut ditetapkan dalam AD/ART;
2. Tanggungan tidak terbatas adalah, jumlah yang tidak terhingga yang dibebankan kepada setiap Anggota utnuk menutup kerugian/hutang sampai lunas.
Pada waktu pembubaran KAM COOP, Anggota yang telah keluar tidak bebas dari kewajiban menanggung kerugian, sepanjang kerugian ini timbul sebagai akibat salah satu kejadian dimana yang bersangkutan masih menjadi Anggota, dengan ketentuan bahwa saat keluarnya Anggota tersebut belum lewat 12 bulan.
Dalam hal terdapat Anggota-anggotanya sebagai penanggung kerugian KAM COOP, termaksud dalam pasal 29 dan pasal 31 Anggaran Dasar ternyata tidak mampu untuk membayar, maka Anggota-anggota lain diwajibkan menanggung kewajiban mereka yang tidak mampu itu, masing-masing sama besarnya.
KEANGGOTAAN SESEORANG DALAM KAM COOP BERAKHIR
Keanggotaan seseorang dalam KAM COOP akan berakhir bilamana Anggota yang bersangkutan;
1. Minta berhenti atas permintaan sendiri.
Prosedur yang harus ditempuh oleh Anggota dalam hal ini adalah;
1. Anggota tersebut wajib mengajukan surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Pengurus KAM COOP;
2. Pengurus KAM COOP mengabulkan pengunduran diri tersebut setelah Anggota yang bersangkutan meyelesaikan kewajibannya dan diselesaikan hak-hak yang harus diterimanya.
2. Diberhentikan.
1. Anggota dapat diberhentikan sebagai Anggota KAM COOP apabila yang bersangkutan;
1. Tidak memenuhi syarat-syarat keanggotaan sesuai ketentuan AD/ART;
2. Melalaikan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam ketentuan AD/ART;
3. Mencemarkan nama baik KAM COOP;
4. Merugikan KAM COOP.
2. Pengurus KAM COOP dapat memberhentikan Anggota untuk sementara waktu dengan mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara dan Pengurus mempertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota;
3. Anggota yang diberhentikan oleh Pengurus dapat mengajukan keberatan atau pembelaan dalam Rapat Anggota berikutnya.
4. Dalam hal Rapat Anggota menerima keberatan atas pembelaan anggota yang diberhentikan pengurus, maka keputusan Pengurus dicabut dan keanggotaan bagi anggota yang diberhentikan sementara tersebut dipulihkan kembali;
5. Dalam hal Rapat Anggota menolak keberatan atas pembelaan Anggota yang diberhentikan, maka keputusan Pengurus tersebut dikukuhkan dalam Rapat Anggota.
3. Meninggal dunia.
Anggota KAM COOP yang meninggal dunia, maka secara otomatis keanggotaannya berakhir. Seluruh hak beralih kepada ahli warisnya yang sah, kecuali hak suara dan hak dipilih. Ahli waris yang bersangkutan dapat menjadi Anggota apabila memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam AD/ART. Pengalihan keanggotaan yang meninggal dunia kepada ahli waris yang sah tidak secara otomatis beralih, tetapi harus disertai dengan permohonan dari ahli waris yang disampaikan dan mendapat pengesahan dari Pengurus.
Apabila KAM COOP bubar, maka keanggotaan seseorang dalam KAM COOP tersebut berakhir. Dalam hal KAM COOP masih mempuyai hutang kepada pihak ketiga, maka masing-masing anggota berkewajiban menanggung sesuai ketentuan yang diatur dalam AD/ART. Jika KAM COOP masih memiliki kekayaan setelah menyelasaikan hutang-hutangnya, maka anggota dapat menerima pembagian sesuai ketentuan yang diatur dalam AD/ART.
Saya Widaya Tarmuji, saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah TRACY MORGAN LOAN FIRM. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir 32 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
BalasHapusTapi Tracy Morgan memberi saya mimpi saya kembali. Ini adalah alamat email yang sebenarnya mereka: tracymorganloanfirm@gmail.com. Email pribadi saya sendiri: widayatarmuji@gmail.com. Anda dapat berbicara dengan saya kapan saja Anda inginkan. Terima kasih semua untuk mendengarkan permintaan untuk saran saya. hati-hati
Alamatnya di mana?
BalasHapus