Jumat, 23 Desember 2011

SOM KAM


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Kegiatan Usaha Simpan Pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk Anggota, Calon Anggota Koperasi yang bersangkutan, Koperasi lain dan atau anggotanya.
2.  Unit Usaha Simpan Pinjam KARYA AMANAH MADANI COOP adalah unit koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan yang selanjutnya dalam Keputusan ini disebut USP KAM COOP.
3.    Standar Operasional Manajemen bagi USP KAM COOP  adalah struktur tugas, prosedur kerja, sistem manajemen dan standar kerja yang dapat dijadikan acuan/panduan bagi pihak Manajemen USP KAM COOP dalam memberikan pelayanan bermutu bagi para anggotanya dan pengguna jasa lainnya yang selanjutnya dalam Keputusan ini disebut SOM USP KAM COOP.
4.      Manajemen USP KAM COOP adalah perangkat organisasi simpan pinjam terdiri dari Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dan Pengurus yang menjalankan fungsi eksekutif dengan mengangkat Pengelola (manajer dan karyawan) atas persetujuan Rapat Anggota sedangkan Pengawas menjalankan fungsi supervisi atas pengelolaan Koperasi.

 
BAB II
TUJUAN, SASARAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
Tujuan Pedoman SOM USP KAM COOP untuk memberikan panduan bagi Pengelola USP KAM_COOP dalam menjalankan kegiatan operasional Usaha Simpan Pinjam.

Pasal 3 
Sasaran dari penyusunan Pedoman SOM USP KAM COOP adalah sebagai berikut :
a.      terwujudnya pengelolaan USP KAM COOP yang sehat dan mantap melalui system pengelolaan yang profesional dan pelayanan yang prima kepada Anggota, Calon Anggota, Koperasi lain dan atau anggotanya sesuai dengan kewajiban usaha simpan pinjam;
b.       terwujudnya pengelolaan USP KAM COOP yang efektif dan efesien.

Pasal 4
Ruang lingkup SOM USP KAM COOP meliputi 3 (tiga) bagian yang terdiri dari :
a.       SOM Kelembagaan USP KAM COOP;
b.       SOM Usaha USP KAM COOP;
c.       SOM Keuangan USP KAM COOP.


BAB III
LANDASAN KERJA
Pasal 5
Landasan kerja USP KAM COOP adalah sebagai berikut :
a.     menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan nilai-nilai, dan prinsip-prinsip Koperasi sehingga dapat dengan jelas menunjukkan perilaku Koperasi;
b.  USP KAM COOP sebagai sarana bagi Anggota dalam mengatasi masalah kekurangan modal atau kekurangan likuiditas;
c.    maju mundurnya USP KAM COOP menjadi tanggung jawab seluruh Anggota sehingga berlaku asas self responsibility;
d.   Anggota USP KAM COOP berada dalam satu kesatuan Sistem Kerja Koperasi, yang diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART);
e.      USP KAM COOP memberikan manfaat yang lebih besar kepada Anggota, Calon Anggota dan Anggota Dilayani dibandingkan dengan manfaat yang diberikan oleh lembaga keuangan lainnya;
f.    USP KAM COOP berfungsi sebagai lembaga intermediasi, dalam hal ini USP KAM COOP bertugas menghimpun dana dari Anggota, Calon Anggota, Koperasi lain dan atau anggotanya serta menyalurkan kembali dana tersebut dalam bentuk pinjaman kepada pihak-pihak tersebut.


BAB IV
STANDAR OPERASIONAL MANAJEMEN KELEMBAGAAN
Pasal 6
USP KAM COOP wajib memiliki visi, misi dan tujuan yang diputuskan dalam rapat anggota dan dicantumkan dalam AD dan ART USP KAM COOP.

Pasal 7
Standar Operasional Manajemen Kelembagaan terdiri dari :
a.       organisasi dan manajemen USP KAM COOP;
b.       pengelolaan organisasi;
c.       pengelola USP KAM COOP;
d.       prosedur penutupan USP KAM COOP;
e.       prosedur pembubaran;
f.        pembagian dan penggunaan SHU;
g.       pengelolaan harta kekayaan USP KAM COOP.

Pasal 8
(1)   Standar organisasi dan manajemen sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf a  meliputi pengaturan sistem dan prosedur mengenai :
a.       keanggotaan;
b.      status keanggotaan;
c.       pendaftaran anggota;
d.      perlakuan kepada anggota baru;
e.       pemanfaatan pelayanan USP KAM COOP;
f.       permohonan keluar dari anggota
(2)  Tata cara penyusunan standar organisasi dan manajemen adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini.  

Pasal 9
(1) Penyusunan standar pengelolaan organisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b meliputi pengaturan tentang :
a.       kelengkapan organisasi;
b.       struktur organisasi;
c.       mekanisme pengambilan keputusan.
(2)   Tata cara penyusunan standar pengelolaan organisasi USP KAM COOP adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini.
 
Pasal 10

(1)   Standar Pengelola USP KAM COOP sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf c meliputi pengaturan mengenai : Pengelola USP KAM COOP
(2)   Pengelola USP KAM COOP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berasal dari salah seorang Pengurus atau Pengurus mengangkat Pengelola.
(3) Pengangkatan Pengelola USP KAM COOP dilakukan Pengurus sesuai persyaratan dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini.

Pasal 11
Penutupan USP KAM COOP sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf d dilakukan sesuai dengan prosedur :
a.       penutupan USP KAM COOP dilakukan atas persetujuan Rapat Anggota;
b.      penutupan USP KAM COOP dilakukan dengan mempertimbangkan aspek teknis, ekonomi dan sosial.


Pasal 12
Prosedur pembubaran USP KAM COOP sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf e dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 13
Pembagian dan penggunaan SHU sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf f, digunakan untuk keperluan sebagai berikut :
a.       cadangan;
b.   dibagikan kepada anggota secara adil sebanding dengan jasa  usaha dan jasa terhadap modal yang diberikan kepada Koperasi;
c.       biaya pendidikan dan pelatihan bagi Pengurus, Pengawas, Pengelola dan Anggota Koperasi;
d.       insentif Pengurus, Pengawas, dan Pengelola.

Pasal 14
Pengelolaan harta kekayaan USP KAM COOP sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf g dilakukan untuk mengembangkan usaha.


BAB V
STANDAR OPERASIONAL MANAJEMEN USAHA
Pasal 15
Standar Operasional Manajemen Usaha terdiri dari :
a.       penghimpunan dan penyaluran dana;
b.       jenis pinjaman;
c.       persyaratan calon peminjam;
d.       pelayanan pinjaman kepada unit lain;
e.       plafond pinjaman;
f.        biaya pinjaman;
g.       agunan;
h.       pengembalian dan jangka waktu pinjaman;
i.        analisis pinjaman;
j.        pembinaan calon peminjam oleh USP KAM COOP;

Pasal 16
(1)  Penghimpunan dan penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 huruf a dilakukan sesuai dengan standar sebagai berikut :
a.       USP KAM COOP melakukan penghimpunan dana dari anggota dan calon anggota;
b.    USP KAM COOP dapat menyalurkan dananya kepada koperasi lain dan anggotanya apabila memiliki kapasitas lebih dan mendapat persetujuan dari Rapat Anggota;
c.   Penghimpunan dana USP KAM COOP dapat berupa Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan Berjangka, Simpanan Sukarela dan penyertaan.
(2)   Penetapan bunga Simpanan didasarkan pada rumus sebagai berikut :
a.     perhitungan saldo terendah setiap bulan didasarkan pada perhitungan antara jumlah saldo terendah dalam 1 (satu) bulan dikalikan dengan tingkat bunga perbulan;
b.     perhitungan saldo harian didasarkan pada perhitungan jumlah hari mengendap dibagi 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari dikalikan dengan tingkat bunga pertahun dikalikan dengan saldo selama hari mengendap;
c.    perhitungan saldo rata-rata didasarkan pada perhitungan jumlah total saldo dibagi dengan jumlah mutasi dikalikan dengan tingkat bunga perbulan.
(3)   Perhitungan bunga simpanan berjangka dilakukan berdasarkan rumus sebagai berikut :
a.       perhitungan secara umum didasarkan pada nilai nominal dikalikan dengan tingkat bunga perbulan;
b.   apabila bunga simpanan dibayar dimuka didasarkan perhitungan antara jumlah nilai nominal dikalikan dengan tingkat bunga perbulan dikalikan dengan jangka waktu
(4) Pembagian Sisa Hasil Usaha atas dasar Simpanan Anggota dilakukan berdasarkan pada pembagian antara jumlah nilai partisipasi Simpanan Anggota dengan total partisipasi modal (simpanan seluruh anggota) dikalikan dengan bagian SHU atas jasa partisipasi simpanan.

Pasal 17
Perjanjian pinjaman dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh pengurus USP KAM COOP dan mengatur hal-hal yang sudah disepakati kedua belah pihak.  

Pasal 18
Jenis pinjaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 huruf b didasarkan pada jangka waktu, sektor usaha yang dibiayai, tujuan dan penggunaan pinjaman.

Pasal 19 
Persyaratan calon peminjam sebagaimana dimaksud pasal 15 huruf c sebagai berikut :
a.       calon peminjam bertempat tinggal di wilayah pelayanan USP KAM COOP;
b.      mempunyai usaha/penghasilan tetap;
c.       mempunyai simpanan aktif;
d.      tidak memiliki tunggakan hutang dengan USP KAM COOP maupun pihak lain;
e.       tidak pernah melakukan tindak pidana;
f.       memiliki moral yang baik;
g.       mengikuti program pembinaan pra penyaluran pinjaman.

Pasal 20
Pelayanan pinjaman USP KAM COOP yang memberikan pelayanan kepada unit lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 huruf d dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Pasal 21
(1)  Plafon pinjaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 huruf e ditetapkan sesuai dengan efektifitas penyaluran dan memperhatikan resiko pinjaman.
(2)   Penetapan batas pinjaman produktif didasarkan pada jumlah, sasaran, penggunaan, tepat pengembalian dan kelayakan usaha calon peminjam.
(3)   Besarnya nilai pinjaman produktif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang menggunakan agunan dapat ditetapkan 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari nilai agunan.
(4)   Besarnya nilai pinjaman konsumtif dapat ditetapkan sebanyak 3 (tiga) kali nilai simpanan dan tidak lebih dari 60% (enam puluh perseratus) penghasilan calon peminjam.

Pasal 22
(1)   Standar biaya pinjaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 huruf f meliputi biaya bunga, asuransi dan administrasi yang ditetapkan dalam rapat anggota.
(2)   Penetapan besarnya bunga pinjaman USP KAM COOP dapat menggunakan salah satu metode
a.    Cost plus pricing didasarkan pada perhitungan antara biaya USP KAM COOP ditambahkan hasil usaha yang diinginkan;
b.     Marginal pricing didasarkan pada perhitungan antara biaya variable ditambah dengan margin;
c.      bunga pinjaman sesuai mekanisme pasar;
d.      menetapkan suku bunga tertentu untuk membatasi anggota;
e.      menetapkan suku bunga murah untuk mendapatkan banyak anggota.
(3)   Perhitungan angsuran bunga pinjaman dapat dilakukan dengan cara :
a.  berdasarkan sistem flat fixed, perhitungan yang didasarkan pada perkalian tingkat  bunga perbulan dengan saldo awal pokok pinjaman; atau
b.    perhitungan bunga efektif/anuitas, perhitungan yang didasarkan  pada perkalian antara tingkat bunga perbulan dengan sisa pokok pinjaman.

Pasal 23
Penyediaan agunan oleh calon peminjam sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 huruf g tidak merupakan syarat mutlak dalam pemberian pinjaman tetapi harus memperhatikan kemampuan calon peminjam untuk membayar kembali pinjamannya.
 
Pasal 24
Standar pengembalian dan jangka waktu pinjaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 huruf h ditentukan berdasarkan sifat penghasilan peminjam dan disepakati antara USP KAM COOP dengan peminjam.

Pasal 25 
USP KAM COOP melakukan analisis pinjaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 huruf i terhadap pinjaman yang meliputi :
a.  Analisis kualitatif, yaitu kemauan membayar pinjaman, mencakup watak dan komitmen terhadap kewajibannya;
b.   Analisis kuantitatif yaitu kemampuan membayar pinjaman, mencakup sumber dana yang diharapkan dapat memenuhi kewajibannya.

Pasal 26
USP KAM COOP melakukan pembinaan terhadap peminjam sebagaimana dimaksud pasal 15 huruf y dengan cara :
a.       mengirimkan surat teguran apabila terlambat membayar;
b.       membantu peminjam yang mengalami masalah dibidang usaha untuk jenis pinjaman produktif.
c.       memberitahukan secara rutin posisi pinjaman;

Pasal 27
Penanganan pinjaman bermasalah sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 huruf k dilakukan untuk menyelamatkan :
a.       pinjaman kurang lancar;
b.      pinjaman ragu-ragu;
c.       pinjaman macet.



BAB VI
STANDAR OPERASIONAL MANAJEMEN KEUANGAN
Pasal 28
a.       Standar Operasional Manajemen Keuangan terdiri dari :
b.       keseimbangan arus dana;
c.       penggunaan kelebihan dana;
d.       penghimpunan dana dari luar
e.       pembagian SHU;
f.        pelaporan keuangan;
g.       pengukuran kinerja USP KAM COOP.

Pasal 29
Pengelolaan keuangan USP KAM COOP harus menjaga keseimbangan arus dana sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 huruf a meliputi :
a.       perencanaan kas;
b.      dimensi waktu perencanaan dan pengendalian kas;
c.       pendekatan penyusunan anggaran kas;
d.       pengendalian posisi kas;
e.       arus dana masuk;
f.        arus dana keluar;
g.       likuiditas USP KAM COOP;
h.       pengaturan likuiditas minimum;
i.        manajemen aktiva pasiva.

Pasal 30 
Penggunaan kelebihan dana sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 huruf b dilakukan dengan cara :
a.       melayani calon anggota;
b.      menempatkan sertifikat pada bank dan lembaga keuangan lainnya
c.       pembelian saham/obligasi melalui pasar modal;
d.      mengembangkan dana tabungan melalui pasar modal.

Pasal 31
Penghimpunan dana dari luar sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 huruf c berupa pinjaman dari :
a.       anggota;
b.      koperasi lain dan anggotanya;
c.       bank dan lembaga keuangan lainnya;
d.      penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya.

Pasal 32
Pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 huruf d meliputi :
a.       periodisasi laporan;
b.       lingkup laporan;
c.       pengguna laporan keuangan;
d.       fungsi laporan keuangan;
e.       neraca;
f.        perhitungan hasil usaha;
g.       laporan arus kas;
h.       laporan promosi ekonomi anggota;
i.        catatan atas laporan keuangan.

Pasal 33
(1)  Pengukuran kinerja USP KAM COOP sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 huruf f meliputi aspek permodalan, likuiditas, solvabilitas dan rentabilitas.
(2)   Penilaian kesehatan USP KAM COOP dilakukan melalui pendekatan kualitatif terhadap aspek :

a.       permodalan;
b.      kualitas aktiva produktif
c.       manajemen;
d.      rentabilitas;
e.       likuiditas

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 34
(1)  USP KAM COOP yang sudah berjalan sebelum keputusan ini, tetap melaksanakan kegiatan usahanya dengan ketentuan wajib menyesuaikan diri dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Keputusan ini.
(2) Pada masa transisi USP KAM COOP wajib menyusun perencanaan implementasi SOM secara bertahap sehingga pada akhir tahun kedua pengelolaan USP KAM COOP sudah menyesuaikan dengan Keputusan ini.


BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :
Medan
pada tanggal : 31 Juli 2011

KARYA AMANAH MADANI COOP
MANAGEMENT

4 komentar:

  1. penjelasan pasal 8 ayat 2 yang berbunyi Tata cara penyusunan standar organisasi dan manajemen adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini.contoh lampirannya seperti apa ya,trima kasih
    email.dwiutomo0@gmail.com

    BalasHapus
  2. Contoh lampirannya mana...🙏🙏

    BalasHapus